Pemprov Harapkan BPS Lakukan Pendataan Regsosek Secara Humanis ke Masyarakat

0
451

Banjarmasin – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Roy Rizali Anwar membuka Rakorda Pendataan Awal Regsosek BPS Kabupaten/ Kota se-Kalsel di Galaxy Hotel Banjarmasin, Senin (12/09/2022).

Dalam rakorda itu dihadiri Direktur Politeknis Statistika STIS Dr. Emi Tri Astuti, Kepala BPS Kalsel, Kepala KPPN Banjarmasin serta Kepala BPS kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekdaprov berpesan kepada jajaran BPS sebagai instansi pelaksana, agar melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat tentang pentingnya data yang sedang dikumpulkan pada pendataan awal Regsosek ini.

Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

“Lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada perangkat desa, kelurahan serta kecamatan agar masyarakat yang akan didata memahami esensi dari pendataan ini sehingga mereka mau menerima petugas dan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya,” sampai Sekdaprov.

Selanjutnya, data yang dihasilkan dari pendataan awal ini diharapkan benar- benar berkualitas sehingga disaat pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) nantinya di tahun 2023 tidak menimbulkan pertentangan antar warga, karena data yang disajikan untuk dibawa dalam FKP sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kolaborasi petugas lapangan dengan masyarakat yang akan didata sangatlah penting. Oleh karena itu, BPS provinsi dan BPS kabupaten/kota harus mampu berkoordinasi dengan para pihak untuk mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Roy pun berharap kegiatan dapat menjadi komitmen dan langkah awal untuk persiapan agenda pendataan awal registrasi sosial ekonomi di Kalsel. Kegiatan merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan data yang komprehensif bagi masyarakat serta mempermudah para pengguna data yang ingin memanfaatkan untuk kemajuan pembangunan di Banua ini.

Dikatakan, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance telah menjadi acuan dalam berbagai aktivitas pemerintahan. Salah satu bentuk penerapan sistem good governance pada sektor publik yakni pada tataran tingkat kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah melalui informasi data.

Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, merupakan regulasi untuk terbangunnya sistem statistik nasional, dimana ketersediaan data yang berkualitas, mudah diakses dan digunakan dapat diwujudkan.

Pemerintah Provinsi Kalsel ujarnya, sudah memiliki Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 078 tahun 2021 tentang Satu Sata.

Pergub ini merupakan wujud komitmen untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data demi pembangunan yang berkualitas.

Kolaborasi pemerintah daerah bersama dengan Badan Pusat Statistik Kalsel dan kabupaten/kota harus terus ditingkatkan mengingat saat ini data sosial ekonomi sangat diperlukan dalam rangka pembangunan masyarakat Kalsel yang berkelanjutan.

Saat ini dengan kondisi global yang tidak menentu dan menyebabkan inflasi diberbagai daerah serta kenaikan harga BBM, pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan.

Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terdampak pandemi covid-19.

Sekdaprov percaya, kegiatan ini akan  menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat
dan daerah.

Selain itu, Regsosek membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif.

Guncangan pandemi covid-19 yang masif menunjukkan bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terhubung dan terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan melalui berbagai cara dan layanan keuangan yang mudah terjangkau.

Data penduduk yang menyeluruh, lengkap, dan mutakhir mutlak diperlukan untuk mendukung upaya tersebut.

Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, penduduk rentan harus cepat diidentifikasi dan dibantu. sal/adpim

Berikan Komentar