Paman Birin Apresiasi Dukungan Semua Fraksi Terhadap Raperda RTRW 2023 – 2043
Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar sidang paripurna penyampaian pendapat gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 – 2043, dan dua raperda inisiatif dewan pada Kamis (17/2).
Raperda RTRW Kalsel 2023-2043 yang naskahnya disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui Surat Nomor 188.341/00175/KUM pada 30 Januari 2023, merupakan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2023.
Dalam penyampaian pendapat masing-masing fraksi, semua sepakat mendukung Raperda RTRW dibahas tuntas dengan memperhatikan berbagai hal.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekdaprov, menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi atas penyampaian tanggapan terhadap Raperda ini dan memberikan mengapresiasi atas saran/masukan dan harapan yang disampaikan.
“Kami meyakini harapan tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalimantan Selatan sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian kita semua,” kata Paman Birin.
Raperda RTRW yang nantinya sebagai Perda ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Provinsi Kalsel khususnya dalam upaya menjadikan daerah ini sebagai gerbang Ibukota Negara (IKN) sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia dengan tetap perhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal Kalsel.
Aturan ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten kota dalam pembangunan di daerah sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.
Hal ini juga merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya dapat membangun Banua ini dengan tetap memperhatikan prinsip good goverment.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dalam tanggapannya mendukung dibuatnya Perda RTRW ini. Dalam pembahasan, diharapkan memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi serta faktor penghambat lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Raperda juga diharapkan menjadi payung hukum dalam mengatur tata ruang di provinsi ini.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyarankan dalam pemetaan wilayah nanti, melibatkan masyarakat setempat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan nantinya.
Fraksi Partai Golkar mengapresiasi gerak cepat Pemprov Kalsel yang merevisi RTRW dan mendukung terbentuk Perda RTRW nantinya.
Apresiasi juga disampaikan Fraksi PAN dan berharap Pemprov mempercepat proses RTRW ini.
Pandangan selanjutnya disampaikan Fraksi Persatuan Nurani Demokrat yang juga mendukung upaya penyusunan RTRW Kalsel tahun 2023 – 2043, dilanjutkan Fraksi PKB untuk menyampaikan pandangan umum.
Terakhir Fraksi PKS, sepakat dan mendukung proses penyusunan Raperda ini hingga rampung. sal/adpim
Foto : Yusnadianoor