Paman Birin Berikan Apresiasi Penghargaan Kearsipan dan Penerapan Aplikasi Srikandi
Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel, Nurliani Dardie memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kearsipan dalam bentuk Pemberian Penghargaan atas Hasil Pengawasan Kearsipan Terhadap Lembaga Kearsipan Daerah di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel serta Penerapan Aplikasi Srikandi dan Hasil Pengawasan Kearsipan pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel di Grand Qin Hotel Banjarbaru pada Selasa (27/11) pagi.
Selain itu, turut dilaksanakan sosialisasi mengenai regulasi kearsipan, termasuk Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 073 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan serta akses arsip dinamis. Demikian juga, disampaikan tentang Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 057 Tahun 2023 mengenai kode klasifikasi arsip.
Acara tersebut dihadiri seluruh Kepala SKPD Kalsel, Pengelola Kearsipan pada SKPD Kalsel dan seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Kab/Kota se-Kalsel serta dari Arsip Nasional RI.
Dalam sambutannya, Paman Birin menyampaikan pentingnya memahami peran arsip dalam konteks Undang-Undang Kearsipan No. 43 Tahun 2009. Paman Birin juga menekankan bahwa kearsipan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi dan informasi yang terus berkembang pesat.
“Arsip pada dasarnya adalah dokumentasi yang mengabadikan nilai guna suatu informasi. Namun, di era digital seperti saat ini, konsep arsip mengalami pergeseran paradigma menjadi basis data elektronik yang terhubung dalam jaringan daring,” ungkap Paman Birin.
Paman Birin juga mengingatkan bahwa penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel menjadi salah satu penilaian capaian kinerja organisasi di bidang kearsipan. Hal ini, menurutnya, menuntut peningkatan kemampuan sumber daya manusia kearsipan di Kalsel.
“Pentingnya pengawasan internal oleh lembaga kearsipan daerah terhadap SKPD dan pengawasan kearsipan eksternal oleh lembaga kearsipan daerah terhadap lembaga kearsipan kabupaten/kota tidak boleh diabaikan,” tegas Paman Birin.
Beliau menekankan peran lembaga kearsipan dalam mengontrol pencipta arsip agar tetap mengacu pada nilai, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan.
Paman Birin juga mengucapkan selamat dan sukses kepada para pemenang Apresiasi Kearsipan Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel.
“Terima kasih atas upaya dalam meningkatkan indeks dan kualitas kearsipan di Provinsi Kalsel. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi SKPD di Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan,” pungkasnya.
Acara kemudian ditutup dengan penyerahan apresiasi kepada para pemenang oleh Gubernur Kalsel melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel, Nurliani Dardie didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhammad Muslim.
Dalam hasil pengawasan eksternal terhadap lembaga kearsipan daerah pada tahun 2023, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru meraih peringkat pertama dengan nilai 66,04.
Disusul oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar di peringkat kedua dengan perolehan nilai 65,15, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu meraih peringkat ketiga.
Sementara itu, dalam pengawasan internal terhadap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel memimpin dengan nilai 68,70. Di peringkat kedua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel dengan perolehan nilai 67,88, dan peringkat ketiga diraih oleh Inspektorat Daerah Kalsel dengan nilai 62,20.
Untuk apresiasi penerapan aplikasi Srikandi tahun 2023, Biro Organisasi Kalsel menempati peringkat pertama dengan naskah keluar sebanyak 1.140 dan disposisi 1.453.
Peringkat kedua ditempati oleh Badan Pendapatan Daerah Kalsel dengan naskah keluar 502 dan disposisi 2.413.
Sementara peringkat ketiga diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel dengan naskah keluar 2.093 dan disposisi 140. (rfq/adpim)