Sekdaprov dan Banggar DPRD Bahas Raperda Perubahan APBD Perubahan 2022

0
546

Banjarmasin – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selata, Roy Rizali Anwar melakukan rapat bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pada Rabu (7/9).

Rapat Banggar ini digelar usai sidang paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan langsung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

Selain Supian HK (Ketua DPRD Kalsel/Partai Golkar), turut dalam rapat, Muhammad Syaripuddin (Wakil Ketua DPRD/ Fraksi PDI-P), M. Yani Helmi (Partai Golkar) Sahrujani (Partai Golkar), Muhammad Rosehan NB, (PDI-P), Muhammad Lutfi Saifuddin, (Gerindra), Muhammad Izhar Marzuki, (Gerindra), Suripno Sumas (PKB), Gina Mariati (NasDem), dan lainnya.

Sebagaimana disampaikan Paman Birin, Gubernur Kalsel dalam rapat paripurna beberapa saat sebelumnya, struktur/postur APBD yang tertuang dalam rancangan perubahan APBD 2022 meliputi, pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi Rp7,494 triliun, naik sebesar Rp1,2 triliun rupiah atau 19 persen dari target pendapatan APBD murni Rp 6,278 triliun.

Belanja daerah dianggarkan Rp7,765 triliun, naik Rp1,5 triliun atau 24 persen dari belanja daerah, yang dianggarkan sebelumnya, Rp6,2 triliun.

Kemudian, pada posisi penerimaan pembiayaan, yaitu pada jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dianggarkan Rp424,8 miliar, naik Rp374,8 miliar atau 750 persen, dari penerimaan pembiayaan yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp50 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp153,6 miliar rupiah, naik Rp68,6 miliar rupiah atau 81 persen dari pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp 85 miliar.

Dalam rapat paripurna, Paman Birin juga menyampaikan perubahan APBD dimungkinkan dilakukan, jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan,
antar jenis belanja, serta terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Proses penyusunan perubahan APBD lanjut Paman Birin, berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan kebijakan umum APBD, serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2022.
Diharapkan, perubahan APBD tahun 2022 ini, dapat meningkatkan kualitas, serta efisiensi keuangan daerah
dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. sal/adpim

Berikan Komentar