Diguyur Hujan, Warga Desa Sungai Rangas Tetap Antusias Sahur Bersama Paman Birin

Banjar – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin menutup kegiatan Sahur dan Da’wah, Ramadan ke-29 tahun 1445 hijriah ini di Desa Sungai Rangas (Hambuku) Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Selasa (09/04/2024) dinihari.

Meskipun sempat diguyur hujan lebat, warga Desa Sungai Rangas dan sekitarnya yang didominasi kaum ibu-ibu itu, tetap antusias untuk bertemu Paman Birin di lokasi kegiatan yakni Mesjid Jami Hidayatullah Sungai Rangas yang dimulai sekitar pukul 02.00 Wita itu. Warga pun dari anak-anak, remaja hingga orangtua rela datang dengan menggunakan payung atau jas hujan.

Seperti kegiatan sebelumnya, acara yang digagas Paman Birin untuk mempererat silaturahmi dengan warga ini menghadirkan penceramah Guru Ahmad Supian Al-Banjari dan Grup Maulid Al-Habsyi Irsyadul Fata yang mengawali acara dengan lantunan shalawat dan syair maulid nabi.

Sedangkan lantunan ayat suci Al-Quran diperdengarkan Putri Diana Abdul Jabar, Qoriah Terbaik I Kategori Remaja di MTQ Nasional ke XXIX tahun 2022 di Provinsi Kalsel. Turut mendampingi suami Putri Diana Abdul, Ahmad Rizqon yang merupakan juara I kategori dewasa putra di MTQN tahun yang sama dengan istrinya.

Dalam sambutannya, sahur ini adalah yang terakhir dilakukan Paman Birin bersama Guru Sufian Al-Banjari dan pejabat lainnya.
Tak lupa Paman Birin menyampaikan terima kasih atas antusias warga desa setempat mengikuti Sahur dan Da’wah ini.

Pada kesempatan itu, turut hadir mendampingi Paman Birin, staf khusus gubernur, asisten, staf ahli, dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Sementara itu, Guru Supian, dalam tausiyahnya antara lain menyampaikan, hujan yang diturunkan saat ini merupakan salah satu rahmat Allah SWT.
Begitu juga dengan bulan ramadhan ujar Guru Sufian, merupakan rahmat Allah SWT yang harusnya dimanfaatkan semaksimalnya untuk beribadah dan mohon ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan.

Kemudian, diingatkan pentingnya para istri taat dengan suaminya. Karena istri yang meninggal dunia dalam keadaan tidak dalam ridha suami, maka dianggap dengan kondisi tidak baik atau suul khatimah. (sal/adpim)

Berikan Komentar