Gubernur H. Muhidin Kukuhkan Pejabat Administrator dan Pegawas Lingkup Pemprov Kalsel

0
181



Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin secara resmi mengukuhkan dan melantik 259 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Sabtu (10/2) pagi.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan mendukung kepentingan dinas.

“Dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian demi tertib administrasi dan kepentingan dinas. Pemenuhan kedudukan kelembagaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) ini dilakukan melalui proses formal, yakni pengukuhan,” ujarnya

H. Muhidin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dikukuhkan, serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka selama ini. Menurutnya, penguatan organisasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang menjadi prioritas utama Pemprov Kalsel.

“Penyusunan dan penguatan organisasi pemerintahan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kita berharap ini mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Gubernur H. Muhidin berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dikukuhkan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Mengingat tantangan yang semakin kompleks, kolaborasi yang kuat sangat diperlukan guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Semoga amanah yang saudara-saudara emban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Mari kita wujudkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Dinansyah, menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.

“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta diterbitkannya beberapa peraturan gubernur tahun 2024 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja UPTD, maka dalam rangka tertib administrasi dan kepentingan dinas perlu dilakukan pengukuhan,” jelas Dinansyah.

Adapun beberapa penyesuaian kelembagaan yang dilakukan antara lain:

Perubahan SKPD Induk:
1. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) yang sebelumnya berada di bawah Badan Keuangan Daerah, kini berada di bawah Badan Pendapatan Daerah.

2. UPTD Kebun Raya Banua yang sebelumnya di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, kini berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah.

3. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang sebelumnya di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kini menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.

4. Seluruh UPTD di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Perubahan Nama UPTD:
1. UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula berubah nama menjadi UPTD Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Banjarbakula.

2. UPTD Terminal Tipe B berubah nama menjadi UPTD Terminal Tipe B dan Trans Perkotaan.

3. Jabatan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah kini berubah menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah.

Dalam pengukuhan tersebut, tercatat sebanyak 18 pejabat Administrator dan 241 pejabat Pengawas yang dilantik, dengan total keseluruhan sebanyak 259 pejabat.

Diharapkan, dengan penyesuaian ini, kinerja pemerintah daerah semakin optimal dalam melayani masyarakat dan mendorong pembangunan di Kalimantan Selatan. (md/adpim).

Foto : Yusnadian Noor

Berikan Komentar