Kalsel Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se- Indonesia
Banjarbaru – Data Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri mencatat, per 15 Desember 2923, Provinsi Kalimantan Selatan menempati urutan pertama tertinggi pencapaian realisasi pendapatan APBD se Indonesia yakni 98.00 persen.
Pencapaian ini mengungguli realisasi yang dicapai Provinsi Papua Tengah (96,06 persen), DKI Jakarta (95,79 persen) dan DI Yogyakarta (95,58 persen).
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang Sasana Bakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Rakor yang dipimpin langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian itu diikuti Pemerintah Provinsi Kalsel secara virtual dari Banjarbaru.
Dalam hal ini, bagi yang belum optimal, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, berdasarkan data Kemendagri, realisasi belanja APBD provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia pada Tahun Anggaran 2023 belum terlalu optimal.
“Angka ini keliru atau bagaimana, ini bulan Desember sudah hampir ditutup kasnya, tapi wajah serapan anggaran itu, bayangkan kita masih di 72,71 persen seluruhnya (per 15 Desember 2023). Angka tertinggi ada di angka serapan provinsi 76,59 persen, kabupaten 70,98 persen, dan kota 71,95 persen,” kata Suhajar Diantoro.
“Saya minta Pak Dirjen Keuda (Bina Keuangan Daerah) ini coba ditindaklanjuti dalam minggu ini. Coba diadakan Rakor dengan daerah-daerah yang serapan anggarannya itu rendah sekali, ada masalah apa di daerah untuk dijadikan atensi perbaikan kita dalam menyusun regulasi tahun depan,” ujarnya setelah menyebutkan satu persatu pencapaian realisasi APBD dimaksud.
Pada bagian lain, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro juga menyampaikan berdasarkan Rilis Badan Pusat Statistik Tanggal 1 Desember 2023, kondisi inflasi Provinsi dan Kabupaten/ Kota pada Bulan November 2023, 10 Provinsi Tertinggi, Inflasi Gabungan Kota Per-Provinsi (y-o-y) diantaranya Lampung 4,10%, Maluku utara 3,90%, Bangka Belitung 3,87%, Jambi 3,75%, Sumatera selatan 3,52%, DI Yogyakarta 3,48%, Kepulauan Riau 3,44%, Kalimantan Timur 3,30%, Riau 3,26% dan Jawa Timur 3,24%. Sementara itu, 10 Provinsi Terendah diantaranya Aceh 1,44%, Papua 1,82%, Kalimantan Barat 2,01%, Sulawesi barat 2,21%, DKI Jakarta 2,33%, Maluku 2,39%, Kalimantan Utara 2,45%, Kalimantan Tengah 2,58%, NTB 2,66% dan Bali 2,77%.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Riandy Hidayat menyebutkan, dari data rekapitulasi pendapatan daerah selama 2023 ini, mencatatkan kinerja positif dan diprediksi berhasil mencapai target, bahkan melebihi yang ditetapkan.
Subhan menyebutkan, dari target yang ditetapkan Rp9,120,875,420,394.00, pihaknya berhasil mencatat penerimaan Rp9,033,556,864,666.06.
“Alhamdulillah hingga sampai hari ini, sudah capai 99 persen dari target Anggaran Kas Pendapatan (AKP),” kata Subhan.
Disebutkan Subhan, pihaknya telah mendistribusikan dana bagi hasil ke Pemkab dan Pemkot untuk triwulan pertama hingga ketiga, sementara untuk triwulan keempat akan dibagikan di awal tahun 2024.
“Untuk penerimaan pajak daerah dari target Rp3,758,820,546,573.00 hingga hari ini tercapai Rp3,710,150,012,291.03 yang terdiri dari PKB, BBN-KB, P.A.P, PBB-KB serta dari Pajak Rokok,” ucap Subhan.
Sementara untuk Retribusi Daerah dari target Rp20,537,603,000.00 sampai saat ini capai Rp19,826,126,716.00 yang terdiri retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target Rp53,249,484,120.00 hingga sekarang Rp52,575,916,048.00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp685,081,729,980.00 saat ini capai Rp669,251,648,817.03. Dana transfer daerah Rp4,560,322,247,721.00 capai Rp4,549,721,525,154.00. Lain lain pendapatan daerah yang sah Rp42,863,809,000.00 capai Rp32,031,635,640.00,” papar Subhan. (sal/adpim)