Paman Birin Apresiasi DPRD Kalsel Telah Setujui Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Perda
Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Hal itu sampaikan Paman Birin dalam dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kalsel pada Rabu (5/5).
“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Roy.
Dijelaskan Roy, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah melalui tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi bersama DPRD dan sangat dihargai masukannya dalam penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya
“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” kata Roy.
Lanjut Roy, sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel maka perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,” terangnya.
Roy juga mengatakan, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.
“Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, maka dari itu diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,” tandas Roy.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, mengatakan, pokir yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah merupakan aspirasi yang saat melakukan reses, dan diajukan sesuai program pihaknya di lapangan.
“Apakah pokir yang kami usulkan ini nanti ranahnya provinsi, ranahnya kabupaten. Kalau ranahnya kabupaten kami koordinasi dengan DPRD Kabupaten. Atau ranahnya pusat, maka kami koordinasi dengan pusat. Anggarannya sendiri biasanya ada dan mengiringi program tersebut,” ujarnya.
Supian HK menambahkan, selama ini pokir yang diusulkan dewan sebagian besar telah terealisasi. “Rasanya semua Pokir yang diusulkan semuanya terealisasi,” ucapnya.
Usai paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supiah HK dilakukan penandatangan kesepakatan substansi Raperda RTRW Pemprov Tahun 2023 – 2043 dan serta Perda Perkebunan Berkelanjutan, oleh Sekda Roy Rijali Anwar mewakili Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel Supiah HK. (end/adpim)