Paman Birin Terus Dorong Peningkataan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalsel

0
352

Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin melalui Plt.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, drh. Suparmi menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan, Di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Banjarbaru, selasa (12/12) pagi.

Dalam sambutannya, Paman Birin mengatakan, seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi perisai untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, serta menumbuhkan budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah dan kebijakan publik,” ujar Paman Birin.

Paman Birin sangat bersyukur, tren keterbukaan informasi publik di Kalimantan Selatan dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang positif.

“Dari angka 68,32 di tahun 2021, meningkat menjadi 68,93 di tahun 2022, lalu pada tahun 2023 sekarang ini meningkat lagi angkatnya menjadi 73,48,” paparnya.

Paman Birin berharap, meski pun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan, tetapi IKIP tersebut masih tergolong sedang dan harus lebih ditingkatkan lagi.

“Disinilah peran penting dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kedepannya harus dioptimalkan lagi,” imbuhnya.

Paman Birin berharap, melalui rakor tersebut, dalam membawa suasana berpikir konstruktif dan kaya akan gagasan. Sehingga hal ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PPID yang ada di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan bahwa melalui kegiatan rakor tersebut, pemprov Kalsel ingin menegaskan komitmennya dalam upaya meningkatkan tata kelola PPID, sehingga kedepannya pelayanan informasi publik yang ada sekarang ini jauh lebih terbuka lagi.

“Jadi akses masyarakat terhadap informasi itu akan kita tingkatkan. Tentu dengan bahan yang bisa di akses, tetapi juga bagaimana hak dan kewajiban dari badan publik kita mengetahui bagaimana menyampaikan informasi yang memang harus dikecualikan. Itu yang ingin kita mantapkan,” katanya.

Dirinya mengakui, meski pun nilai IKIP Provinsi Kalsel terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun masih belum masuk dalam kategori bagus. Untuk itu, ia berharap, para pejabat PPID baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan dapat terus memantapkan lagi pemahamannya, apa saja informasi yang bisa dibuka kepada publik atau pun yang tidak.

“Melalui rakor ini, kita berharap indeks kita semakin bagus. Tidak hanya itu, semoga melalui rakor ini kita dapat memberikan pencerahan kepada seluruh PPID di Kalsel, dan kita juga akan menyiapkan buku saku untuk memudahkan mekanisme pemberian informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Dalam rakor tersebut, turun hadir kepala SKPD lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/kota Se Kalimantan Selatan, dan Direktur BUMD Proviinsi Kalimantan Selatan. Sementara narasumber dalam rakor tersebut yakni dari Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn dan Samprotunnajah. (md/Adpim).

Foto : M. Furqan Ali

Berikan Komentar