Paripurna DPRD, Paman Birin Jelaskan Empat Raperda tentang Perseroda dan RPJP 2025 – 20245

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin menyampaikan penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus pada rapat paripurna pada Rabu (19/06/2024) di ruang rapat H Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Empat penjelasan itu meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
Kemudian, penjelasan Raperda Penambahan Pernyataan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan penjelasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Kalsel tahun 2025 – 2045.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ini, turut dihadiri Asisten, Staf ahli Gubernur, sejumlah kepala dinas lingkup Pemprov Kalsel diantaranya Hj Raudatul Jannah Kepala Dinas Kesehatan Kalsel.

Hadir juga, yang mewakili Kapolda Kalsel, Kasrem 101 Antasari, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Kalsel, Brigjend Polisi Nurullah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel Brigjend Polisi Wisnu Andayana, Danlanud Syamsudin Noor Kolonel Penerbang Sri Raharjo, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut Agus Setyawan, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Firdaus Muhammad Arwan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Taufiqurrahman, dan Forkopimda lainnya.

Dalam penjelasan, Paman Birin menyebutkan, perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Selain itu, raperda diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misi BUMD. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

Terkait penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, sampaikan bahwa, dalam rangka mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan, diperlukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Penyertaan modal yang berasal dari APBD ini diharapkan mengoptimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang, terutama dalam memberdayakan koperasi dan UMKM.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, erat kaitannya dengan amanat
pasal 286 ayat (3) dan pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 UU nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyebutkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan
penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang sah. Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi.

Tujuan lainnya, mendorong optimalisasi
pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan
daerah secara berkelanjutan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan
pendapatan daerah untuk kepentingan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dan menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.

Terakhir, berkaitan Raperda tentang RPJP Kalsel tahun 2025-2045, yang menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel 20 tahun kedepan, akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah pada periode perencanaan lima tahunan.

Selanjutnya akan dioperasionalkan di rencana kinerja pemerintah daerah, lalu rencana kerja perangkat daerah, dan APBD.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi RPJP Kalsel tahun 2025-2045, yakni “Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan menuju
Babussalam”.

“Semoga dengan penjelasan ini akan memudahkan dan memperlancar dalam proses selanjutnya,” sebut Paman Birin sebelum mengakhiri penjelasannya. (sal/adpim)

Foto : Septian Saputra

Berikan Komentar