Pemprov Kalsel Apresiasi Pencanangan Zona Integritas PT TUN Banjarmasin

0
38

Banjarbaru – Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur secara resmi menghadiri dan menyaksikan penandatanganan piagam Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin di Ruang Sidang Utama lantai I Kantor PT TUN Banjarmasin di Banjarbaru pada selasa (14/01) pagi.

Melalui penandatanganan piagam ini, PT TUN Banjarmasin secara resmi berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kehadiran perwakilan Forkopimda Kalsel, Ketua KPU Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalsel, serta tamu undangan lainnya semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ditemui usai acara, Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh jajaran dan aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin atas terlaksananya deklarasi ini.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, termasuk peradilan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bhirokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemprov Kalsel optimis bahwa PTTUN ini akan menjadi contoh dan penggerak perubahan di Kalsel.

“Mari kita jadikan semangat anti-korupsi dan pelayanan prima sebagai budaya kerja yang melekat di setiap lini,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, Wenceslaus, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh hadirin yang telah menghadiri acara deklarasi Pencanangan Zona Integritas.

Wenceslaus menyebut bahwa momen ini merupakan langkah bersejarah dan awal baru dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat Kalimantan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, PTTUN Banjarmasin secara resmi mulai beroperasi sejak 5 Desember 2022. Sebagai salah satu lembaga peradilan tata usaha negara di Indonesia, PTTUN Banjarmasin berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih, efisien, dan terpercaya, sesuai dengan visi dan misinya.

Saat ini, di seluruh Pulau Kalimantan terdapat empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yakni di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Keberadaan PTTUN Banjarmasin tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalsel, tetapi juga menjadi simbol penguatan sistem peradilan tata usaha negara di wilayah Kalimantan secara keseluruhan.

“Dengan berdirinya PTTUN Banjarmasin, kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses keadilan. Kami berkomitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang profesional dan menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Wenceslaus.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (rfq/adpim)

Foto : pasha

Berikan Komentar