Baleg DPR RI Himpun Aspirasi di Kalsel untuk Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol

0
394

Banjarbaru – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Sulkan menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI di ruang H Aberani Sulaiman Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru pada Selasa (13/12) siang.

Kedatangan rombongan yang diketuai Ahmad Baidhowi di Kalsel dalam rangka kunjungan kerja terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Anggota Baleg yang hadir yakni Mukhlis Basri (PDIP), Cristina Artiani (Partai Golkar), Hj Noor Latifah (PKB), dan Santoso (Partai Demokrat).

Turut diundang dalam pertemuan dengan Banleg DPR RI ini, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Banjarbaru, kepolisian daerah dan TNI yang turu menyampaikan masukan dan saran kepada tim.

Gubernur Kalsel Paman Birin dalam sambutannya berharap kegiatan Baleg DPR RI di Kalsel, dapat berjalan baik dan lancar.

Pemerintah Provinsi Kalsel ujar Paman Birin mendukung sepenuhnya kegiatan Baleg untuk menampung saran dan masukan masyarakat.

“Apalagi saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Bagi Provinsi Kalsel, RUU larangan minuman beralkohol ini selaras dengan pandangan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik maupun mental, berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel yang religius.

Namun disadari bahwa, payung hukum atau regulasi yang saat ini ada masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian, serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.

Paman Birin juga menyampaikan, RUU larangan minuman beralkohol ini juga menimbulkan berbagai dinamika yang pasti muncul seiring pembahasannya.
Oleh sebab itu, langkah Baleg DPR RI dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat pemerintah daerah seluruh pihak menjadi sangat penting sehingga seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik.

Saat ini masyarakat memiliki banyak akses dalam mencari informasi dan menyampaikan pendapat dalam berbagai media

“Saya kira hal ini juga penting untuk kita perhatikan bersama bahkan melalui saluran-saluran publik tersebut kita juga dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait RIU ini agar tidak terjadi tafsir tafsir yang keliru dan menyesatkan.

Dalam hal ini Pemerintah provinsi Kalsel, siap untuk terus berkolaborasi membangun sinergi terutama untuk menyebarluaskan informasi edukasi terkait tugas-tugas badan legislatif, DPR RI dalam penyusunan RUU.
Ketua Tim, Ahmad Baidhowi mengatakan, kunker pihaknya di Kalsel bertujuan meng-input masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait RUU yang tengah mereka bahas yakni Soal larangan minuman beralkohol.

Tujuan kedua sebut Baidhowi, melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta efektivitas atau kendala dalam penegakan hukumnya.

Ketiga, tim ingin mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Baleg melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Aceh dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat secara umum,” ujarnya.

“Yang kami sampaikan, ini baru draf atau rancangan awal, sehingga bisa diubah bila ada masukan yangbl lebih baik,” tegasnya lagi. sal/adpim

Berikan Komentar