Metadata Statistik Sektoral Kunci Pembangunan Daerah
Banjarbaru – Menyiapkan pelaksanaan metadata statistik sektoral di Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar berharap melalui Forum Group Discussion (FGD) akan menghasilkan solusi kongkret tentang data.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu (18/5).
Roy mengatakan, transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi pemerintah indonesia, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data.
Penyelenggaraan tata kelola data pemerintah untuk meningkatkan nilai data sebagai dasar pengambilan kebijakan tertuang dalam rencana aksi nasional Pemerintahan Terbuka Indonesia (Open Government Indonesia) 2018-2020, dengan salah satu inisiatifnya adalah Satu Data Indonesia (SDI).
“Amanat Satu Data Indonesia ini tertuang dalam perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian sudah memiliki regulasi turunan pelaksanaan sdi di daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Satu Data,”katanya.
Menurutnya, urgensi satu data dalam pelaksanaan pembangunan ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki acuan dalam tata kelola data pembangunan, sehingga terwujud data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah.
“FGD hari ini akan fokus pada metadata statistik sektoral yang sangat diperlukan dalam pembangunan daerah. pemilihan metadata sektoral ini memerlukan metode pengambilan data yang tepat, agar menghasilkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian, saya harapkan masing-masing instansi dapat memberikan masukan berharga agar pengumpulan metadata statistik sektoral dapat dilakukan secara tepat dan akurat,”ucap Roy.
Ia menuturkan, sudah seharusnya pemerintah mampu menyajikan data yang berkualitas dalam rangka mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
“Satu data merupakan upaya untuk menyediakan data yang kredibel, akuntabel, dan mutakhir dengan jalan membangun database pemerintah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam setiap kebijakan dan implementasinya. Data yang dibutuhkan, antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi,”jelasnya.
Roy juga mengakui, kondisi implementasi satu data di Kalsel saat ini masih mengalami banyak tantangan dan hambatan.
Diantaranya adalah data yang tidak konsisten dan tersebar di berbagai institusi publik yang sulit untuk diakses, kurangnya koordinasi antar institusi pemilik data, dan data yang tidak terstandar.
“Melalui FGD inilah, seyogyanya ‘gap’ antar instansi dapat dikurangi sehingga SKPD sebagai produsen data memahami perannya dalam menyusun metadata sektoral serta bagaimana pemanfaatannya.
mengingat persentase capaian kelengkapan metadata kegiatan dan indikator statistik sektoral tahun 2020 masih mencapai 27,08%, maka masih diperlukan kerja sama dalam pemenuhan kelengkapan metadata statistik sektoral ini,”ucapnya.
Disamping itu, ia menambahkan, sebagai walidata statistik di tingkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan berkewajiban melakukan koordinasi kepada produsen data untuk pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data, serta menyebarluaskan data tersebut. tentunya Diskominfo juga harus menyediakan portal informasi metadata yang dapat diakses para pengguna data dalam rangka transparansi data pembangunan.
“FGD hari ini, tentunya dapat menjadi langkah awal khususnya dalam menetapkan data prioritas daerah yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan. partisipasi aktif dari peserta FGD tentunya akan memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan satu data di Provinsi Kalimantan Selatan,”pungkasnya. (end/adpim)