Disbunnak Kalsel Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tetap Aman

Banjarbaru – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 9 Juli, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus menjaga ketersediaan dan keamanan hewan kurban di Kalimantan Selatan.

Upaya ini dilakukan di tengah pembatasan pasokan ternak dari luar Kalimantan Selatan.
Pembatasan pasokan ternak dilakukan dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diungkapkan Kepala Disbunnak drh. Suparmi,
Pemprov Kalsel pun hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas PMK. Daerah yang dimaksud meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan  Provinsi Bali.

“Kita memberi izin masuknya hewan kurban ke Kalsel dari daerah yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku saja,” kata Suparmi.

Lebih lanjut, beber Suparmi, Disbunnak mencatat, proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di Kalimantan Selatan tahun 2021 sebanyak 11.432 ekor, terdiri dari sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor, dan kambing sebanyak 1.426 ekor dengan jumlah total 11.432 ekor.

Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan pasca meredanya Covid-19, diproyeksikan kebutuhan sapi kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021, yaitu sebesar 12.000 ekor.

Pada tahun 2021, realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor, yang terdiri dari sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor, dan kambing sebanyak 972 ekor.

Lebih lanjut terangnya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Selain itu, katanya pihaknya bekerja sama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Tim Terpadu dari Pemprov Kalsel terus melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan upaya-upaya pencegahan penyebaran PMK, seperti peningkatan biosekuriti dan pengetatan lalu lintas.

Termasuk juga peningkatan daya tahan tubuh ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional juga diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak, dan telah menunjukan proses kesembuhan yang baik.

Adapun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular yang tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan manusia.

Pun begitu, ia memaparkan daging hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di rumah potong hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban.

“Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Disbunnak diminta untuk menyiapkan tim / petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang telah ditetapkan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten/Kota,” katanya lagi. (ril/adpim)
 

Berikan Komentar