Gubernur Apresisasi BPJamsostek Serahkan Santunan Korban Ambruknya Alfamart
Banjarmasin – Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyerahkan secara simbolis santunan bagi korban ambruknya mini market Afamart Gambut di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
Penyerahan yang berlangsung di Mahligai Pancasila, Rabu (27/04) itu disaksikan Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalsel, Irfan Sayuti mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Gubernur Kalsel dalam sambutan yang dibacakan Kadisnaker Kalsel, berterima kasih kepada jajaran BPJamsostek yang sudah memberikan perhatian cepat terhadap para korban dan keluarganya.
Selain itu, gubernur yang sebelumnya turut meninjau lokasi kejadian, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa bersabar dan ikhlas menerima musibah ini,” doanya.
Selanjutnya, gubernur berharap kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, terutama pengusaha, agar memperhatikan kelayakan bangunan, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi.
Terakhir, kepada seluruh perusahaan agar memperhatikan masalah perlindungan kerja ini, demi kepentingan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Anggoro mengatakan, pasca-kejadian ambruknya Alfamart Gambut, timnya bergerak cepat untuk memastikan perawatan dan pengobatan di rumah sakit dan santunannya, hingga biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak korban.
“Kita bergerak cepat karena ini bagaian komitmen kita dalam penanganan kecelakaan kerja,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya, terutama usaha menengah dan kecil, supaya pengusaha tidak terbebani jika terjadi insiden seperti di Alfamart Gambut ini.
Disebutkan, di wilayah Kalsel, penerima upah sektor formal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sekitar 41 persen, dan sektor non formal baru 5 persen.
‘Kami mengajak pengusaha untuk bersama-sama sama melindungi pekerja,” ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa 9 dari 14 korban merupakan peserta aktif BPJamsostek. 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta.
Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.
Sedangkan pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan
(JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. (sal/adpim)