Selamatkan Satwa Endemik, Gubernur Kalsel Berikan Penghargaan ke Lanal Banjarmasin

0
665

TNI AL Lanal Banjarmasin berhasil menyelamatkan sejumlah satwa endemik asli Papua dari upaya penyelundupan oleh oknum ABK di Sungai Arut, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/10/2022) lalu.

Mengetahui upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin, serta Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L.22 tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Lanal Banjarmasin yang telah menggagalkan penyelundupan hewan endemik Papua, karena Kalsel sendiri menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kelestarian hewan endemik,” ujar Sahbirin, Jumat (28/10/2022).

Sahbirin kemudian mengingatkan untuk memberikan perhatian serius dan mendukung penuh segala upaya perlindungan satwa yang terancam punah, seperti halnya Bekantan yang merupakan hewan endemik asli Kalimantan.

Adapun satwa dilindungi yang berhasil terselamatkan pada operasi tersebut yaitu Kakak Tua Hitam Raja, Kakak Tua Putih Jambul Kuning, Dara Hutan, Cucak Emas, Nuri Kepala Hitam, Kakak Tua Begok, Jagal Papua, Pleci, Branjangan, Kasuari, Kura-Kura, Ular Hijau, dan Tanduk Rusa.

Menindaklanjuti upaya penyelamatan ini, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla telah menyerahkan seluruh hewan yang diangkut menggunakan kapal dari Papua menuju Pangkalan Bun, dengan tujuan akhir Probolinggo, Jawa Timur tersebut, kepada pihak yang berwenang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, telah kami limpahkan kepada BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Herbiyantoko.

Sementara itu, Kasi BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, mengatakan bahwa oknum ABK yang menjadi pelaku penyelundupan telah merusak ekosistem satwa dilindungi dan dapat menerima sanksi hukum.

“Secara ekologis ini sebenarnya sudah merusak ekosistem yang ada di wilayah Papua,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. (Mc/Adpim)

Berikan Komentar