Gubernur Serahkan Bantuan Partai Politik Hasil Pemilu 2019

Banjarmasin – Sesuai rekomendasi BPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serahkan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu Tahun 2019 untuk Tahun Anggaran 2022 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (28/4).

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang menyerahkan bantuan tersebut mengatakan, kegiatan ini ditujukan bagi partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kalimantan selatan hasil pemilu tahun 2019 pada tahun anggaran 2022, serta sebagai sarana kita semua untuk saling bersilaturahmi.

“Melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kapasitas partai politik, sekaligus menumbuhkan suasana demokrasi yang sejuk dan damai di kalimantan selatan,” katanya.

Ia menuturkan, partai politik sangat berperan terhadap lahirnya berbagai kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. dinamika yang terjadi di seputar pengambilan kebijakan publik, sedikit banyak merupakan hasil pengorganisasian berbagai kepentingan publik yang dikelola oleh partai politik. Oleh sebab itu, partai politik merupakan instrumen penting untuk membawa daerah, bangsa, dan negara menuju masa depan yang lebih baik.

“Untuk itu, kapasitas kelembagaan, kaderisasi, serta jenjang karier politik, merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan partai politik, untuk memajukan organisasinya ke depan,”ucapnya .

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga mengajak dan mengingatkan, bahwa bagaimanapun kontestasi politik yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak boleh merusak semangat persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa. semangat kebhinekaan yang menjadi identitas bangsa indonesia.

“Pemahaman ini penting untuk terus dibangun, terutama di tingkat partai politik. dengan demikian, partai politik dapat menjaga semangat kemenangan sebagai semangat untuk memenangkan sebuah ide ataupun visi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. inilah esensi berdemokrasi yang perlu kita tanamkan,” terang Paman Birin.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Heriansyah mengatakan, penyerahan ini merupakan rekomendasi dari BPK RI, dan yang mana nantinya akan dilaporkan pertanggungjawabannya.

“Dana yang diserahkan lebih dari Rp9 Milyar keseluruhannya, dan dapat digunakan untuk pembinaana kader dan untuk mengedukasi politik pada masing-masing partai politik,” pungkasnya.

Adapun bantuan keuangan kepada partai politik, pada dasarnya diberikan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah setiap tahunnya berdasarkan jumlah perolehan suara sah partai politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD dalam pemilihan umum. Beberapa tujuan dari pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk meningkatkan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik.

Selain itu, tujuan lain yang tidak kalah penting adalah untuk menghilangkan praktik-praktik politik transaksional, serta mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas, mengingat pentingnya peran partai politik dalam membangun demokrasi, khususnya di daerah, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2022 ini menaikkan jumlah bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi di dprd provinsi kalimantan selatan dari Rp1.200 per suara menjadi sebesar Rp5.000 per suara sah. (end/adpim)

Berikan Komentar