Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perwakilan Ombudsman RI dan 21 pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel di kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/7).
Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Gubernur H. Sahbirin Noor dengan perwakilan Ombudsman RI pada Oktober 2021 lalu.
MoU diketahui berisi kesepakatan tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.
Gubernur H. Sahbirin Noor dalam sambutannya mengungkapkan, kerjasama ini akan mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas di berbagai sektor.
“Kita harus menyadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan profesionalisme. Saya minta seluruh ASN melaksanakan pelayanan prima sesuai tupoksi di SKPD masing-masing,” pesan Paman Birin, sapaan akrab gubernur.