Paman Birin Serahkan 2.000 Nomor Induk Berusaha kepada Pelaku UMK di Kalsel

0
521

Banjarbaru – Sebanyak 2.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penyerahan NIB dilakukan oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar di Auditorium ULM, Banjarbaru, Kamis (13/10).

Dalam penyerahan itu, Sekda Roy didampingi Direktur Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur dan Jaringan (SLEIJ) BKPM Muhammad Firdaus, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana.

Paman Birin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Roy, mengatakan, momentum pemberian NIB ini juga merupakan salah satu rangkaian penyelenggaraan MTQ XXIX Tahun 2022, dengan harapan para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalsel dapat beraktivitas usaha secara legal dan aman.

“Dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produknya, sehingga memiliki daya saing yang semakin baik,” kata Paman Birin.

Menurut Paman Birin, pemberian NIB kepada pelaku usaha sangat penting, karena sektor UMKM telah terbukti mampu menjadi motor penggerak perekonomian nasional, khususnya dalam agenda pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19.

“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah mewajibkan setiap warga negara yang berusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha berbasis risiko. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan usaha kepada para pelaku usaha,” jelas Paman Birin.

Lebih lanjut, Direktur SLEIJ Muhammad Firdaus mengungkapkan, hingga tanggal 11 Oktober, lembaga perizinan berusaha atau OSS telah menerbitkan sekitar 2 juta NIB untuk UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan jumlah NIB yang terbit di Kalimantan Selatan hingga tanggal 11 Oktober, yakni sekitar 31 ribu.

“Di Kalsel tertinggi adalah Kota Banjarmasin yang telah menerbitkan 26 ribu NIB hingga saat ini. Disusul peringkat selanjutnya Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Bumbu,” bebernya.

Firdaus juga berpesan agar pemerintah kota kabupaten lainnya terus mendorong upaya penerbitan NIB bagi UMK di wilayahnya. Begitu pula pelaku UMK yang belum punya legalitas usaha, agar segera mendaftarkan legalitas usahanya di OSS.

“Sebanyak 120 juta dari 133 juta angkatan kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Dan 61,7 persen dari PDB Indonesia disumbangkan UMK dengan mayoritas usaha mikro,” imbuhnya. (Vio/Adpim)

Berikan Komentar