Pemprov Ikuti Rakor Kemenko Polhukam, Penegakan Hukum Penanganan Pidana dan Penyelamatan Kerugian Negara

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia di Ruang Rapat Fugo Hotel Banjarmasin, Kamis (29/2).

Dalam diskusi yang di pimpin oleh Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol Drs. Asep Jenal Ahmadi, SH.,M.H. membahas tentang Penegakan Hukum Penanganan Pidana dan Penyelamatan Kerugian Negara dari Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Wilayah Region Kalimantan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam rakor dan sinkronisasi tersebut akan menjadi pokok pembahasan yaitu, upaya penegakan hukum serta regulasi tata kelola bidang pertambangan, upaya pencegahan dan penegakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, upaya pengamanan sektor kehutanan dan lingkungan hidup, upaya pencegahan dan penegakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta permasalahan di daerah untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pusat pada sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selain itu, penegakan hukum sektor pertambangan menjadi hal penting untuk mendukung program hilirisasi yang sedang diagendakan presiden, pertambangan ilegal berpotensi besar terhadap kerugian negara, kerusakan lingkungan dan keberlanjutan proses hilirisasi.

Menurut Fajar, Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin, selama kepemimpinan sangat konsisten dan komitmen terhadap lingkungan dan menolak pertambangan ilegal yang turut berdampak pada daerah.

“Dari awal hingga saat ini, Pak Gubernur sangat memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan. Itu dibuktikan dengan Program Revolusi Hijaunya yang terus berjalan,” ungkap Fajar.

Disamping itu, Paman Birin juga mengintruksikan dinas-dinas terkait salah satunya dinas kehutanan dalam menjaga hutan dan lingkungan dengan menurunkan Polisi Hutan agar kegiatan pertambangan atau pengerusakan hutan dapat tertangani dan meminimalisir terjadinya pertambangan ilegal dan pengrusakan hutan. (end/adpim)

Berikan Komentar