Pemprov Kalsel Ajukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pertanggujawaban APBD 2021

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, pada rapat paripurna di Banjarmasin, Senin (23/5).

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mengatakan,
Raperda tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan penyusunan kembali untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yang sebelumnya di atur dalam Peraturan Daerah Kalsel Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyempurnaan dilakukan dalam rangka menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” kata Roy saat membacakan sambutan gubernur.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu, dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan.

“Jadi, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi, yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan melalui Perda dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Roy.

Selanjutnya Roy menyampaikan, Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggung jawaban keuangan.

“Penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun 2021 dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” lanjut Roy.

Ia menyebutkan, ada tujuh laporan keuangan yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Dari laporan itu dapat diperoleh informasi yang cukup, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual,” kata Roy. (end/adpim)

Berikan Komentar