Pemprov Kalsel Simak Arahan Mendagri Terkait Pengendalian Inflasi
Banjarbaru – Pemerintah memberikan bantuan fiskal atas kinerja pemerintah daerah dalam hal pengendalian inflasi terbaik pada Periode I Tahun 2023 (Januari s.d Maret 2023).
Bantuan fiskal pengendalian inflasi diberikan kepada 24 pemerintah kabupaten, 6 pemerintah kota dan 3 pemerintah provinsi.
Bantuan diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta, Senin (31/07/2023) yang dilangsungkan secara online dan offline.
Rakor ini diikuti secara daring oleh Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Suparmi di ruang Command Center Kantor Gubernur di Banjarbaru, dan turut dihadiri pejabat BPS dan Bulog Kalsel, serta pengurus Kadin Kalsel.
Kabupaten yang menerima insentif ini antara lain Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Indragiri Riau, Minangin, Banyuasin, Okanilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Serang, Banyuwangi, Sintang, Sukamara, Bangka Tengah, dan Pamuatu. Sedangka Kota yang menerima apresiasi yang sama yakni Langsa, Gunung Sitole, Payakumbuh, Bumai, Bitung, dan Serang.
Tiga Provinsi penerima bantuan fiskal ini yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyebutkan, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023.
Dalam peraturan ini, dialokasikan Rp4 triliun yang dibagi untuk insentif kinerja pengendalian inflasi daerah Rp 1 triliun yang dibagi dalam tiga periode, dan bantuan dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3 triliun.
Bantuan fiskal pengendalian inflasi kali ini merupakan periode kedua dengan besaran Rp330 miliar.
Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Provinsi DKI Jakarta Rp 11,6 miliar, Kalteng Rp9,3 miliar dan Gorontalo Rp8,9 miliar lebih, dengan total Rp 30 miliar
Sementara untuk 30 Kabupaten/Kota di Indonesia, diberikan dengan jumlah mencapai Rp300 miliar.
Dalam paparannya, Mendagri mengungkapkan, penghargaan ini diberikan bagi 33 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, hal ini perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.
“Atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan K/L, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut.
Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, seperti diketahui bersama pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 %. “Dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 %. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan,” tegasnya. (sal/adpim)
Foto : M. Furqan Ali