Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Disahkan DPRD, Paman Birin Sebut Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Banua

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (26/7).

Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.

Paman Birin juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan tinggi kepada panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.

Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, dalam sambutan tertulisnya turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis.

Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

“seperti yang kita ketahui, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar kata Paman dalam sambutannya.

Paman Birin berharap, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Dewi Damayanti Said selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel menuturkan Perda ini lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel agar semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel dan penting dalam membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

“Jadi hadirnya Pemprov Kaksel memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” imbuh Dewi.

Selanjutnya, Dewi menjelaskan bahwa ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.

“Sehingga ekonomi kreatif nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” kata Dewi. (end/adpim)

Foto : M. Rezky Maulidja

Berikan Komentar