Satgas Distribusikan 43.000 Dosis Vaksin PMK Tahap II
Disbunnak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mendistribusikan vaksin PMK dan peralatan pendukungnya ke 13 Kab/Kota di Kalimantan Selatan, Kamis (21/7).
Kementrian Pertanian RI telah mengirimkan bantuan vaksin PMK tahap II sebanyak 43.000 dosis untuk wilayah Kalimantan Selatan yang diterima pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Balai Veteriner Banjarbaru. Selain bantuan vaksin, KalSel juga mendapatkan 600 botol obat hewan untuk penanganan PMK dan juga sarana pendukung vaksinasi berupa syringe sebanyak 27.000 buah. Sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Tim Disbunnak bergerak cepat mendistribusikan 43.000 dosis vaksin PMK, ke seluruh Kabupaten/ Kota dengan rincian Kota Banjarmasin 100 dosis, Kota Banjarbaru 1.000 dosis, Kab. Banjar 6.000 dosis, Kab. Tapin 4.000 dosis, Kab. HSS 2.000 dosis, Kab. HST 3.000 dosis, Kab. HSU 1.000 dosis, Kab. Balangan 1.000 dosis, Kab. Tabalong 1.500 dosis, Kab. Tanah Laut 13.400 dosis, Kab. Tanah Bumbu 6.000 dosis, Kab. Kotabaru 2.500 dosis, Kab. Barito Kuala 1.500 dosis. Selain vaksin PMK juga di distribusikan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. KalSel, berupa hazmat, desinfektan dan handsanitizer untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi tahap II yang secara serentak akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022 di wilayah Kalimantan Selatan.
Langkah cepat diambil oleh Satgas Penanganan PMK KalSel ini merupakan wujud Pemerintah daerah dalam melindungi ternak ternak masyarakat melalui peningkatan kekebalan terhadap virus PMK, hal ini sesuai dengan arahan Paman Birin agar vaksinasi PMK tahap kedua dapat direalisasikan 100 % secara cepat, tepat dan maksimal sebagai upaya percepatan pembebasan KalSel dari PMK seiring dengan langkah langkah lainnya yang dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK KalSel, agar KalSel segera menjadi Zona Hijau. Tentunya hal ini perlu komitmen dari semua Kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan gerak cepat semua jajaran Satgas Penanganan PMK Kabupaten/ Kota.
Kadisbunnak, Suparmi, pada saat pengarahan melalui Zoom Meeting meminta Kabupaten / Kota yang telah menerima vaksin agar segera melaksanakan vaksinasi pada HRP untuk vaksinasi ulang sesuai dengan waktu pelaksanaan vaksinasi tahap I yaitu tanggal 25 s.d 30 Juli sedangkan Vaksinasi pada target HRP baru sesuai komitmen masing- masing Kab/ Kota dan melaporkan seluruh kegiatan vaksinasi melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) paling lambat tanggal 10 Agustus 2022.Selain itu dengan memperketat pengawasan lalu lintas HRP antar Kabupaten/Kota, meningkatkan daya tahan tubuh HRP dengan pemberian obat-obatan dan vitamin , memperketat biosekuriti pada lokus lokus HRP melalui desinfeksi secara rutin mengingat sejak tanggal 14 Juli sudah tidak ada lagi penambahan kasus baru atau nol kasus.