Sekdaprov Ikuti Rakor Penyelesaian Tanaga Non-ASN di Jakarta

Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar menghadiri rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non ASN (tenaga kontrak/honorer) di lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jumat (24/06) akhir pekan tadi.

Dalam rakor itu, paparan dan penjelasan seputar masalah penyelesaian tenaga non ASN disampaikan Deputi SDMA Kementerian PAN-RB, Alex Denny dengan materi Penyelesaian Tenaga Non-ASN dalam Transformasi ASN menuju Biroktrasi yang Profesional dan Berkelas Dunia.

Sedangkan materi Tindak Lanjut Penanganan Honorer pada Pemerintah Daerah disampaikan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Narasumber lain adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhumham, dan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara.

Dalam rakor, Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, data sementara jumlah honorer yang sudah input data di 30 pemerintah provinsi sebanyak 364.832 orang dan 259 pemerintah kabupaten/kota mencapai 913.990 orang. Total tenaga honorer sebanyak 1.278.822 orang.

Sementara, per 31 Maret 2022, ASN di Indonesia 4.261.783 orang yangterdiri dari 4.029.748 PNS dan 232.035 PPPK.

Tiga provinsi tertinggi jumlah tenaga honorer yakni Jawa Barat sebanyak 52.119 orang, Aceh sebanyak 36.582 orang dan Jawa Tengah capai 36.132 honorer.

Sedangkan provinsi terendah jumlah honorer adalah Kalimantan Barat 1.353 orang, Papua Barat 2.600 orang dan Kalimantan Tengah sebanyak 2.718 orang.

Adapun kabupaten/kota tertinggi jumlah honorer adalah Kota Surabaya 24.259 orang, Kabupaten Lombok 16.003 orang dan Kabupaten Musi Banyuasin 13.084 orang. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Jembrana 21 honorer, Kabupaten Penajam Paser Utara 193 orang dan Kabupaten Buleleng 304 orang.

Opsi yang ditawarkan adalah Filtrasi dan Pencermatan Ulang PP 49 tahun 2018. Aksi yang dilakukan dalam opsi filtrasi adalah mencanangkan Program Untuk Memberikan Afirmasi Untuk menuntaskan permasalahan Tenaga Honorer K2.

Menuntaskan jenis jabatan yang dapat diisi oleh honorer K2, misalnya penata admistrasi dengan merevisi KepmenPAN no 76 tahun 2022, merlaksanakan seleksi CPNS/PPPK/PPPK Afimasi bagi tenaga kerja honorer K2.

Sedangkan pada opsi mencermati ulang ketentuan pasal 99 (1) PP 49 tahun 2018 adalah mencermati ulang khususnya 1 pasal dari PP 49 tahun 2018 yaitu pasal 99 ayat (1) dan mencermati ulang khususnya batas waktu adanya honorer yang saat ini hingga 23 Nopember 2023.

Rakor ini sehubungan diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dalam hal ini, Pemprov Kalsel yang memiliki sekitar 11 ribu tenaga honorer , berupaya mencai solusi agar tenaga honorer tidak dihapus atau diberhentikan, antara lain melalui upaya penambahan kuota pengangkatan PPPK. (sal/adpim)

Berikan Komentar