BP Tapera Jajaki Kerjasama dengan Pemprov Kalsel Soal Rumah untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Banjarbaru – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto didampingi Direktur Penyaluran FLPP BP Tapera, Hari Sunjoyo, dan Kepala Divisi Kerjasama, Alpian Arif, melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (26/07).

Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar di ruang kerjanya, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari.

Pertemuan membahas berbagai hal terkait tugas BP Tapera, mulai keuntungan yang didapat dari BP Tapera hingga rencana kerjasama yang akan dilakukan bersama Pemprov terkait pengadaan perumahan bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalsel.

Tampak hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel, Mursyidah Aminy serta perwakilan dari BKD provinsi Kalsel.

Dalam dialog, Roy mengungkapkan, Pemprov Kalsel punya lahan sekitar 8 hektar yang didesain untuk kawasan perumahan ASN maupun tenaga kontrak atau honorer.

Adi Setianto pun berharap banyak masukan Pemprov Kalsel terkait rencana penyediaan perumahan ASN dan tenaga kontrak ini.

Ia pun menyambut baik jika ada rencana Pemprov Kalsel untuk menjalin kerja sama nantinya yang dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, Ahyat Sarbini yang turut dalam pertemuan, menyambut baik jika rencana kerja sama yang merupakan pilot projeck ini segera terwujud.

“Kalau bisa timnya BP Tapera dipercepat jadwalnya ke sini,” sarannya.

BP Tapera merupakan badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

Saat ini, BP Tapera berupaya mempercepat penyediaan hunian layak huni bagi sekitar 9,1 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia yang diantaranya memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta.

BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.

BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk PNS, yaitu Bapertarum-PNS.
Tapi, peserta juga bisa berasal dari TNI/Polri maupun swasta/umum, dan MBR. (sal/adpim)

Berikan Komentar