Paman Birin Bersyukur Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui Dewan
BANJARMASIN – Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi disetujui dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (15/6).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor bersyukur dan karena Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel ini juga mengucapkan terima kasig dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkenan membahas raperda yang disampaikan pihaknya.
Dari hasil pembahasan bersama, lanjut Paman Birin, pada prinsipnya DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan persetujuan bersama pada hari ini, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesegera mungkin, kami akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan perda tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan,” jelasnya.
Paman Birin menyatakan hal ini penting, mengingat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah, sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
Selain itu dapat menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan tahun berikutnya.
“Meski konstitusional langkah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah kami laksanakan, dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Kalsel, namun itu bukan berarti akhir dari tugas dan kewajiban kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD. Seluruh catatan terkait dengan pelaksanaan APBD, yang disampaikan oleh saudara sekalian di lembaga legislatif, baik dalam bentuk saran, koreksi dan rekomendasi, akan sangat kami perhatikan,” katanya.
Paman Birin berharap agar sinergi dan kerjasama Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing serta sinergi dan kerjasama ini kiranya melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga rancangan perda yang nantinya kita tetapkan menjadi perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di banua kita tercinta ini,” harap Paman Birin.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel H. Sahrujani, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah berhasil 9 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Disampaikanya, Badan Anggaran menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah cukup baik.
DPRD Kalimantan Selatan melalui Badan Anggaran meminta Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, pengambilan keputusan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Karmila.
Turut hadir pada rapat paripurna ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan Hj Siti Nuryani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, Kepala Biro Ekonomi Setda Prov Kalsel Hj Raudatul Jannah dan yang lainnya. (Syh/Adpim)