Pemprov Kalsel Ikuti Rakorsus Penanggulangan Karhutla

Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalsel, Syaiful Azhari bersama Kepala Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Suria Fadliansyah, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara daring dari Command Center Kantor Setdaprov setempat di Banjarbaru, Kamis (28/07/2022).

Rakorsus yang berlangsung di KLHK Jakarta itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfuz MD didampingi Kepala BNPD, Mayjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, serta Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Rakorsus yang memberikan kesempatan paparan kepada Gubernur Riau dan Kalteng itu merupakan langkah evaluasi penanganan karhutla dari berbagai kondisi di lapangan, serta langkah-langkah persiapan menghadapi Karhutla tahun 2022.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai titik panas (hotspot) level menengah (medium).
Disebutkan, Provinsi Kalbar, Riau, Kalteng, Jambu dan Sumsel yang rentan jadi penyumbang kabut asap ke daerah tetangganya.

Terkait masalah penanggulangan karhutla, juga disinggung arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan sebelumnya, yakin prioritas upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring area rawan titik panas dan melakukan patroli di lapangan.

Kemudian, kelengkapan infrastruktur saat melakukan pemantauan dan pengawasan, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, tidak membiarkan api membesar harus tanggap dan jangan terlambat penanganannya, dan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi dengan menerapkan sanksi yang tegas baik perdata maupun pidana.

Hal lagi, perlunya mengoptimalkan satgas pencegahan dan mitigasi, sub-satgas pemadaman baik pemadaman darat dan udara, satgas penegakan hukum dan perawatan dan pelayanan kesehatan serta dengan para pihak baik pemerintah pusat maupun daerah juga masyarakat dalam penanganan karhutla. sal/adpim

Berikan Komentar